ancaman dari luar negri
1. Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk/cara-cara agresi: Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial. Penangkapan dua kapal asing penangkap ikan ilegal oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 di Perairan TNI AU Akui Wilayah Udara Indonesia Rawan Dimasuki Pesawat Militer A...